Banyaknya pertanyaan tentang perhitungan beban mengajar guru yang
berkaitan dengan penerimaan tunjangan menarik untuk dicermati kembali
tentang peraturan yang menjadi dasar diakuinya beban kerja guru.
Semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun yang belum bersertifikat harus memenuhi jam wajib mengajar minimal, yaitu 24 jam. Pemenuhan jam wajib mengajar terkait erat dengan pengajuan PAK (yang baru) yang diberlakukan tahun 2013.
Khusus untuk yang mendapat tugas tambahan, pemenuhan jam disesuaikan dengan PP 74 Tahun 2008. Pada Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru yang diterbitkan Dirjen PMPTK berkaitan dengan tugas tambahan guru dijelaskan sebagai berikut:
Semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun yang belum bersertifikat harus memenuhi jam wajib mengajar minimal, yaitu 24 jam. Pemenuhan jam wajib mengajar terkait erat dengan pengajuan PAK (yang baru) yang diberlakukan tahun 2013.
Khusus untuk yang mendapat tugas tambahan, pemenuhan jam disesuaikan dengan PP 74 Tahun 2008. Pada Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru yang diterbitkan Dirjen PMPTK berkaitan dengan tugas tambahan guru dijelaskan sebagai berikut:
- Tugas sebagai Kepala Sekolah ekuivalen dengan 18 jam, sehingga minimal wajib mengajar 6 jam
- Tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah ekuivalen dengan 12 jam, maka minimal wajib mengajar 12 jam
- Tugas sebagai Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12 jam, maka minimal wajib mengajar 12 jam
- Tugas sebagai Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12 jam, maka minimal wajib mengajar 12 jam
- Tugas sebagai Ketua Jurusan Program Keahlian ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
- Tugas sebagai Kepala Bengkel ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
- Tugas sebagai Pembimbing Praktik Kerja Industri ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
- Tugas sebagai Kepala Unit Produksi ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
Selain tugas tambahan di atas, kegiatan pembimbingan siswa, termasuk
kegiatan ekstrakurikuler, juga bisa dianggap sebagai kegiatan tatap
muka. Khusus untuk wali kelas tidak dianggap sebagai tugas tambahan.

