- Peserta UN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai.
- Peserta UN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari ketua Penyelenggara UN Tingkat Sekolah, tanpa diberi perpanjangan waktu.
- Peserta UN dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke sekolah.
- Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di samping pengawas.
- Peserta UN membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian.
- Peserta UN mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan.
- Peserta UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menandatangani pernyataan “mengerjakan UN dengan jujur”.
- Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
- Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
- Selama UN berlangsung, peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang UN.
- Peserta UN yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal UN.
- Peserta UN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait.
- Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
- Peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
- Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang:
- menanyakan jawaban soal kepada siapapun;
- bekerjasama dengan peserta lain;
- memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
- memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
- membawa naskah soal UN dan LJUN ke luar dari ruang ujian;
- menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
Binduriang, 9 April 2012
Kepala
Sekolah,
Drs. HARTONO
YA’KUB
Pembina / IV.a
NIP. 19580109 198403 1 003
Pembina / IV.a
NIP. 19580109 198403 1 003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar